Biaya Balik Nama Mobil, dan Cara Mudah Mengurusnya - Ruang inspirasi
Saturday, July 20, 2019
Edit
Ruanginsprasi.com - Untuk Anda yang memiliki kendaraan, misalnya mobil, Setiap tahunnya pastilah membayar Pajak Kendaraan Bermotor( PKB). Tetapi bila Anda membeli mobil second ataupun bekas, Anda wajib meminjam KTP dari pemilik mobil yang pertama, saat akan membayar pajak. sebab, nama pemilik yang tertulis masihlah nama pemilik awal mobil tersebut. Agar tidak meminjam KTP pemilik mobil awal terus menerus, Anda dapat melakukan balik nama. Balik nama ini sebenarnya lumayan gampang, bila Anda mengetahui apa saja prosedur serta berkas yang wajib Anda bawa.
Namun untuk sebagian orang, tidak hanya karena permasalahan biaya yang mahal, tetapi proses balik nama tersebut memerlukan waktu yang panjang. Nah daripada harus repot bolak- balik meminjam KTP pemilik mobil awal, akan lebih baik jika anda melakukan balik nama, toh nantinya nama pemilik akan secara sah berubah menjadi nama Anda. Kemudian berapa biaya balik nama mobil? gimana sih cara mengurusnya? Hal itu akan dijabarkan di bawah ini. Simak baik- baik ya.
Biaya balik nama mobil (centrausaha.com) |
Biaya balik nama mobil itu mahal? Untuk sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya merupakan sebab biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di masing- masing daerah berbeda- beda, bergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan.
Apalagi di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama( BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak cuma berlaku untuk kendaraan roda 2 namun juga kendaraan roda 4. Ya, bila Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda dapat mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor ataupun mobil secara gratis. Tidak harus ragu sebab hal itu sudah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor. 37 tahun 2015, tentang penghapusan seluruh biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama.
"Pemerintah Riau Tidak hanya menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama. Akan juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor peraturan ink dimulai sejak bulan September 2015 sampai 31 Desember 2015. Jika Anda tinggal di Provinsi Riau berarti betul- betul orang yang beruntung karena biaya balik nama mobil gratis. Jadi ada alasan lagi kan untuk bermalas- malasan mengurus balik nama?" oh ya kemarin samsat juga pernah meluncurkan samsat online jadi sistemnya sudah terintegrasi ke seluruh indonesia
Biaya Balik Nama Mobil dan Cara mudah mengurusnya di samsat
1. PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dapat kita amati di dalam STNK dengan patokan biaya yang umumnya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Akan tetapi biayanya dapat turun seiring dengan bertambahnya usia mobil Anda. Biasanya biaya PKB nominalnya akan turun setelah umur kendaraan udah lebih dari 5 tahun.
Lain halnya bila Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif merupakan pajak yang yang dikenakan bila Anda mempunyai lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan kepemilikan mobil Anda. Misalnyan di tahun ke 4, kendaraan anda wajib mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk biaya PKB. Maka kemungkinan besar di tahun ke 6, biaya PKB- nya hanya berkisar Rp 2 juta.
2. BBN KB
BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
BBN KB=( 2/ 3 x PKB)
Jika anda membuat di DKI Jakarta, maka biaya BBN untuk kendaraan baru sebesar 10 % dari harga kendaraan. Sebaliknya kendaraan bekas sebesar hanya 1% .
Jadi, jika Anda membeli mobil bekas dengan harga Rp 200 juta, maka biaya BBN yang dikeluarkan adalah 1 %/x Rp 200 juta berarti Rp 2 juta rupiah.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu- lintas Jalan, biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ialah:
Untuk Motor: Rp35. 000
Untuk Mobil: Rp143. 000
( biaya dapat berubah sewaktu- waktu)
6. Biaya penerbitan
Seperti yang dilansir dari web kemendagri.go.id mengenai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, seperti:
- Biaya penerbitan STNK( Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp 200 ribu
- Biaya penerbitan TNKB( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 100 ribu
- Biaya penerbitan BPKB( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 375 ribu
7. Biaya pendaftaran
Untuk mengurus balik nama mobil, kalian juga dikenakan biaya registrasi yang besarannya bergantung pada masing- masing Samsat. Tetapi, biayanya berkisar antara Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu.
Berikut ini simulasi cara menghitung balik nama mobil bekas yang harga pasarannya Rp 200 juta.
Biaya BBN KB = Rp 2 juta
Biaya PKB = Rp 3 juta
Biaya SWDKLJJ = Rp 143 ribu
Biaya administrasi STNK = Rp 75 ribu
Biaya penerbitan STNK = Rp 200 ribu
Biaya penerbitan TNKB = Rp 100 ribu
Biaya penerbitan BPKB = Rp 375 ribu
Biaya registrasi = Rp 100 ribu
..........................+
Total =
Jadi, total biayanya untuk mobil bekas dengan harga 200 juta sebesar Rp 5.993.000. Ini belum termasuk dengan biaya denda ya. Biaya denda bakal dikenakan jika pemilik sebelumnya gak bayar pajak tahunan. Demikianlah perkiraan bayaran yang wajib kalian keluarkan disaat bakal balik nama mobil.
Tata Cara Mengurus Balik Nama di Samsat
Tidak hanya biaya, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang wajib anda sertakan disaat balik nama mobil, yakni:
- BPKB asli serta fotokopinya. Tetapi untuk anda yang kendaraanya masih dalam cicilan, anda dapat meminta surat keterangan ke leasing. Biasanya leasing akan memberikan fotokopi BPKB, dan STNK asli serta fotokopinya.
- Identitas diri, KTP asli, serta salinannya.
- Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya yang bermaterai Rp 6000.
Siapkan Dokumen Lengkap
Persyaratan biaya balik nama mobil semarang jawa timur tengah (shopback.co.id) |
Bila Anda ingin berangkat mengurus nama balik mobil maka hal pertama yang wajib Anda lakukan yakni mempersiapkan dokumen secara lengkap saat sebelum mendatangi kantor Samsat. Sebelum Kamu datang ke Samsat maka Kamu cuma butuh mempersiapkan beberapa berkas lengkap.
2. BPKB Asli Serta Fotokopinya( Diusahakan Fotokopi Seperlunya) Serta Wajib Dibawa Sebagai Syarat Balik Nama.
3. STNK Asli Serta Fotokopinya Pula Diperlukan
4. Kwitansi
Kwitansi jual beli kendaraan wajib dibawa pula dan yang butuh ditekankan adalah wajib disertai dengan materai senilai Rp. 6000.
5. Datang Ke Samsat
Sesudah Kamu mempersiapkan seluruh kelengkapan di atas, maka datanglah langsung ke samsat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan lupa untuk bawa mobil Anda sebab bila sudah datang di Samsat maka Kamu akan langsung mengarah lokasi cek fisik. Tidak perlu bingung pula sebab disitu Anda akan ditunjukan dengan jelas oleh petugas yang bertugas sehingga hanya mengikuti arahan saja.
6. Mengecek Fisik Mobil
Sehabis memarkir mobil di lajur cek raga hingga Kamu hendak disuruh buat membuka kapnya. Petugas pula hendak bawa formulir serta bisa melaksanakan pengecekan raga mobil semacam no mesin mobil dengan metode menggosokkan stiker serta no rangka.
7. Mengisi Formulir
Setelah itu pada saat Anda sudah berakhir mengecek fisik oleh petugas maka Kamu akan diberi formulir serta formulir itu wajib Anda isi sesuai dengan informasi mobil di STNK.
8. Serahkan STNK Asli
Kemudian, formulir yang telah diisi informasi secara lengkap maka langsung diserahkan kepada petugas yang ada dan memberikan STNK asli. Sesudah itu, tunggulah beberapa menit hingga nama Anda dipanggil oleh petugas. Nama yang terpanggil merupakan nama yang tertulis di STNK.
9. Mengumpulkan Berkas Lainnya
Ketika sudah diproses oleh petugas maka Anda akan dipanggil untuk mengumpulkan berkas semacam STNK asli fotokopi BPKB, cek fisik, formulir cek fisik, fotokopi KTP pemilik pertama kendaraan, serta kuitansi ke gedung utama yang terdapat di Samsat.
10. Menyerahkan BPKB Asli
Sesudah seluruh berkas yang Anda serahkan tadi di cek oleh petugas maka Kamu akan diminta untuk menyerahkan BPKB asli, kemudian Kamu dipersilahkan menunggu serta petugas hendak memanggil nama Kamu dan sesuai dengan pemilik mobil yang pertama.
11. Menuju Loket
Setalah nama anda dipanggil maka ambil seluruh berkasnya serta serahkan ke petugas loket. Anda bisa menanyakan ke petugas loket mana yang wajib dituju sebab masing- masing daerah berbeda- beda dalam pelayanan.
12. Menunggu Panggilan
Kemudian jika nama anda telah dipanggil oleh petugas selnjutnya ambil berkasnya kembali, lalu serahkan ke loket awal. Nantinya anda akan diberikan lampiran tagihan yang wajib dibayar untuk baiaya balik nama mobil tersebut.
14. Membayar Tagihan
Anda wajib membayar tagihan sesuai dengan nominal yang tertera dalam tagihan. Namun bila Anda belum membayar pajak maka anda akan diminta untuk membayar pajak tersebut sekaligus kemudian tunggulah hingga petugas selesai memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
15. Memperoleh Cap Lunas Serta dan Tanda Terima
Setelah Anda selesai melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil maka Anda akan memperoleh cap lunas serta tanda terima dari berkas yang dikumpulkan. Kemudian STNK asli serta nama baru pemilik kendaraan akan selesai dibuat. Anda wajib mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
16. Selesai
Jangan sampai lupa untuk menyimpan bukti pembayaran balik nama serta berkas yang anda lakukan, sebab untuk apabila berkas tersebut dibutuhkan.