Balik Nama Motor terbaru; Biaya, Persyaratan dan Cara mengurusnya
Saturday, July 27, 2019
Edit
Bagi Anda yang sudah atau baru saja melakukan pembelian motor bekas akan lebih jika anda segera melakukan balik nama, kenapa hal tersebut harus dilakukan? Karena, jika anda tidak melakukan balik nama motor yang anda telah beli dari pemilik awal kendaraan maka setiap melakukan perpanjangan motor maka, anda harus meminjam KTP dari pemilik pertama karena didalam pencatatan kepolisian registrasi kendaraan masih di miliki oleh pihak awal.
Yang mengkhawatirkan bila pemilik kendaraan sedang bepergian ke luar kota dalam jangka waktu yang cukup lama. maka anda akan pusing sendiri.
Oleh karena itu agar Anda tidak repot untuk selalu meminjam KTP pemilik maka, Balik nama kendaraan bermotor bisa jadi solusi, lalu bagaimana caranya, apa saja syaratnya? dan berapa Biaya balik nama motor tersebut?
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan sebelum anda melakukan balik nama motor jakarta, banten, tanggerang atau kota-kota lainnya.;
Syarat 1-4 wajib anda bawa semunya harus asli, kenapa harus asli? untuk pembuktian cek fisik kendaraan. Anda dapat membuat kwitansi sendiri yang terpenting dibubuhi dengan materai 6000, lalu untuk surat kuasa dengan materai 6000 untuk keperluan jika diwakilkan orang lain (saudara atau teman).
Jika anda mengurus balik nama motor tanpa menggunakan jasa biro, maka syarat-syarat yang diperlukan adalah syarat 1-4 saja.
Biaya balik nama terdiri dari biaya pembuatan BPKB dan biaya pajak, administrasi (STNK). Biaya BPKB dibayarkan di kantor Polres untuk STNK nanti dibayarkan di Samsat.
untuk memperkirakan besaran biaya yang harus anda keluarkan untuk balik nama motor anda juga dapat mengaksesnya di website bprd.jakarta.go.id. Karena terkadang ada juga stnk yang hilang maka harus detail dalam perhitungannya.
Biaya pajak biasanya akan tertera di STNK sesudah proses balik nama STNK tuntas. Sebagai cara untuk memperkirakan berapa anggaran pajak yang nanti wajib dibayar, Anda dapat melihat di STNK yang akan dibalik nama. Umumnya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB serta SWDKLLJ
Berikut perkiraannya:
1. BBN KB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perhitungan biaya BBN KB yakni mengacu pada besarnya PKB pada tahun sebelumnya. Rumus untuk menghitungnya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.
2. PKB( Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB umumnya tidak berubah dari tahun sebelumnya, perubahannya hanya sedikit. Jika berubah malah biasanya cenderung turun bersamaan bertambahnya usia kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya dapat dijadikan patokan untuk PKB yang wajib dibayar saat ini.
3. SWDKLJJ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu- Lintas Jalur)
Besarnya SWDKLLJ untuk motor yakni sebesar Rp35. 000.
4. Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor yakni sebesar Rp100. 000.
5. Biaya Adm TNKB( Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk motor yakni sebesar Rp60. 000
Ayo kita coba hitung perkiraan biaya pajak motor:
Misalnya PKB yang tercantum di STNK= Rp450. 000
maka:
BBN KB= 2/3 x PKB = Rp 300. 000
PKB = Rp 450. 000
SWDKLLJ = Rp35. 000
Biaya Adm STNK = Rp100. 000
Total= Rp885. 000
Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekalian perpanjangan STNK yakni Rp. 885. 000, belum termasuk denda bila terdapat keterlambatan.
Biaya yang wajib dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor kurang lebih Rp150. 000.
Berikut alur ataupun urutan yang wajib anda lakukan sepanjang proses balik nama sepeda motor:
Nah sekarang nama pemilik motor telah sesuai dengan KTP anda sendiri. Kedepannya akan lebih gampang untuk pembayaran pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan. Karena anda tidak perlu repot bolak-balik meminjam KTP dari pemilik awal kendaraan
Proses pembuatan BPKB kurang lebih 1 bulan, dan untuk STNK langsung jadi.
Bagaimana mudah bukan!.. Sekarang apakah anda telah siap melaksanakan proses balik nama? nikmati prosesnya apa ada kesulitan anda dapat bertanya pada petugas atau customer service tapi jika ingin mudah anda juga dapat menggunakan jasa biro. simak juga cara mengurus biaya balik nama mobil.
Yang mengkhawatirkan bila pemilik kendaraan sedang bepergian ke luar kota dalam jangka waktu yang cukup lama. maka anda akan pusing sendiri.
Oleh karena itu agar Anda tidak repot untuk selalu meminjam KTP pemilik maka, Balik nama kendaraan bermotor bisa jadi solusi, lalu bagaimana caranya, apa saja syaratnya? dan berapa Biaya balik nama motor tersebut?
Biaya Balik Nama Motor Bekas Terbaru
Biaya balik nama motor (abhinayadot.wodpress.com) |
1. Persyaratan Balik Nama Motor
Berikut persyaratan yang harus anda siapkan sebelum anda melakukan balik nama motor jakarta, banten, tanggerang atau kota-kota lainnya.;
- Motor
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli
- Kwitansi pembelian
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Syarat 1-4 wajib anda bawa semunya harus asli, kenapa harus asli? untuk pembuktian cek fisik kendaraan. Anda dapat membuat kwitansi sendiri yang terpenting dibubuhi dengan materai 6000, lalu untuk surat kuasa dengan materai 6000 untuk keperluan jika diwakilkan orang lain (saudara atau teman).
Jika anda mengurus balik nama motor tanpa menggunakan jasa biro, maka syarat-syarat yang diperlukan adalah syarat 1-4 saja.
2. Biaya Balik Nama Motor
Biaya balik nama terdiri dari biaya pembuatan BPKB dan biaya pajak, administrasi (STNK). Biaya BPKB dibayarkan di kantor Polres untuk STNK nanti dibayarkan di Samsat.
untuk memperkirakan besaran biaya yang harus anda keluarkan untuk balik nama motor anda juga dapat mengaksesnya di website bprd.jakarta.go.id. Karena terkadang ada juga stnk yang hilang maka harus detail dalam perhitungannya.
1. Biaya Pajak
Biaya pajak biasanya akan tertera di STNK sesudah proses balik nama STNK tuntas. Sebagai cara untuk memperkirakan berapa anggaran pajak yang nanti wajib dibayar, Anda dapat melihat di STNK yang akan dibalik nama. Umumnya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB serta SWDKLLJ
Berikut perkiraannya:
1. BBN KB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perhitungan biaya BBN KB yakni mengacu pada besarnya PKB pada tahun sebelumnya. Rumus untuk menghitungnya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.
2. PKB( Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB umumnya tidak berubah dari tahun sebelumnya, perubahannya hanya sedikit. Jika berubah malah biasanya cenderung turun bersamaan bertambahnya usia kendaraan. Jadi PKB tahun sebelumnya dapat dijadikan patokan untuk PKB yang wajib dibayar saat ini.
3. SWDKLJJ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu- Lintas Jalur)
Besarnya SWDKLLJ untuk motor yakni sebesar Rp35. 000.
4. Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor yakni sebesar Rp100. 000.
5. Biaya Adm TNKB( Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk motor yakni sebesar Rp60. 000
Ayo kita coba hitung perkiraan biaya pajak motor:
Misalnya PKB yang tercantum di STNK= Rp450. 000
maka:
BBN KB= 2/3 x PKB = Rp 300. 000
PKB = Rp 450. 000
SWDKLLJ = Rp35. 000
Biaya Adm STNK = Rp100. 000
Total= Rp885. 000
Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekalian perpanjangan STNK yakni Rp. 885. 000, belum termasuk denda bila terdapat keterlambatan.
2. Biaya di Luar Pajak
Biaya yang wajib dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
- Uang Tip untuk petugas Cek Fisik Rp10. 000( sukarela)
- Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30. 000
- Registrasi Balik Nama STNK Rp30. 000
- Registrasi Balik Nama BPKB Rp80. 000
Jadi total biaya di luar pajak untuk motor kurang lebih Rp150. 000.
2. Cara Mengurus Balik Nama Motor
Berikut alur ataupun urutan yang wajib anda lakukan sepanjang proses balik nama sepeda motor:
- Pastikan membawa seluruh persyaratan yang komplit serta anggaran yang nanti diperlukan.
- Langsung ke Samsat bagian cek fisik( jika belum tau anda dapat bertanya ke satpam atau petugas parkir). Serahkan seluruh persyaratan, nanti anda disuruh untuk menggesek nomor rangka kendaraan ( disana telah ada petugasnya, anda tinggal membawa motor ketempat yang telah disediakan).
- Serahkan hasil gesek kerangka tadi ke loket cek fisik tadi. Nanti akan divalidasi oleh petugas, bila telah lengkap seluruh berkas maka akan dibawa ke polres.
- Silahkan foto copy BPKB, STNK serta KTP rangkap 3 dan dimasukkan dalam map ganti nama ( seluruhnya telah disediakan dikoperasi Polres).
- Serahkan seluruh berkas ke loket balik nama untuk ganti BPKB.
- Setelah itu anda disuruh mengisi formulir ( data tentang kendaraan serta tanda bukti pengambilan apabila nanti telah jadi).
- Bila seluruh berkas telah dinyatakan valid, anda disuruh bayar sebesar 225. 000 yang telah saya jelaskan diatas.
- Kemudian seluruh berkas dibawa lagi ke kantor Samsat bagian pembayaran pajak.
- Silahkan mengarah loket registrasi untuk mengisi formulir terlebih dahulu serta memperoleh no antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil dan lakukan pembayaran pada loket sesuai biaya yang telah ditetapkan oleh petugas.
- Terakhir tunggu proses cetak STNK, silahkan tunggu hingga nomer antrian anda di panggil oleh petugas.
Nah sekarang nama pemilik motor telah sesuai dengan KTP anda sendiri. Kedepannya akan lebih gampang untuk pembayaran pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan. Karena anda tidak perlu repot bolak-balik meminjam KTP dari pemilik awal kendaraan
Proses pembuatan BPKB kurang lebih 1 bulan, dan untuk STNK langsung jadi.
Bagaimana mudah bukan!.. Sekarang apakah anda telah siap melaksanakan proses balik nama? nikmati prosesnya apa ada kesulitan anda dapat bertanya pada petugas atau customer service tapi jika ingin mudah anda juga dapat menggunakan jasa biro. simak juga cara mengurus biaya balik nama mobil.